MULAI 2019 NISN AKAN DIGANTIKAN NIK
Mulai tahun pelajaran 2019 - 2020 Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dinyatakan tidak berlaku lagi. Posisinya digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maksud penggantian ini adalah untuk mempermudah pemerintah dalam mengawasi implementasi program pendidikan wajib belajar 12 tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi dan sistem pendidikan lainnya.
Dengan terintegrasi ke dalam NIK diharapkan tingkat keberlanjutan pendidikan anak usia sekolah dapat terpantau lebih efektif. Harapannya kebijakan strategis yang diambil pemerintah dalam menekan jumlah anak putus sekolah bisa berjalan tepat sasaran.
Proses pengintegrasian ini diawali dari sinkronisasi data dari data pokok kependidikan (dapodik) dengan data kependudukan dan pencatatan sipil. Dalam proses ini tentunya melibatkan kerjasama langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy usai bertemu dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Gedung A Kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat Online, 22 Januari 2019.
Bagus, supaya tidak overload data dan lebih simpel
ReplyDelete