PERBAIKAN KURIKULUM 2013, PEMBERIAN RUANG KREATIF PADA GURU
Oleh:
Nanin Wahyuni, M.Pd.
(SMPN 2 Kadungora)
Kurikulum 2013 menjadi
bahasan utama dunia pendidikan saat ini. Banyak orang bertanya-tanya mengenai
kurikulum 2013 ini mulai dari pemangku jabatan sampai masyarakat yang memiliki
putra putri yang bersekolah. Banyak masyarakat menjadi sibuk dalam mempelajari
dan mengimplementasikan kurikulum ini.
Menurut Murray Print (1993) kurikulum adalah semua kesempatan belajar yang
direncanakan untuk peserta didik di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Selain itu, kurikulum juga mengandung arti sebagai langkah kegiatan perancangan
kegiatan interaksi peserta didik dengan lingkungan belajarnya yaitu interaksi
dengan dirinya sendiri sebagai materi guru, dengan sumber belajar dan
lingkungan belajar lainnya.
Kurikulum dapat disebut
juga sebagai sebuah program pembelajaran yang berlaku di sekolah formal maupun
sekolah non formal yang direncanakan secara sistematis dan terukur. Kurikulum
juga mengandung tujuan, isi materi dan kegiatan pembelajaran yang harus
dilakukan oleh peserta didik, memiliki strategi, metode, dan evaluasi yang
dirancang oleh seorang guru/ pendidik. Komponen terakhir dalam kurikulum adalah
evaluasi. Komponen ini diperlukan untuk mengukur keberhasilan dalam pelaksanaan
kurikulum.
Sebelum
adanya perbaikan kurikulum, guru diberi beban formal untuk melakukan
pembelajaran dan penilaian terhadap kompetensi sikap spiritual dan sikap siswa.
Kini, kompetensi sikap sosial dan spiritual tidak lagi diberikan secara intrakurikuler
pada semua mata pelajaran. Hanya dua guru yang dapat memberikan penilain sikap
siswa secaralangsung, yaitu guru Pendidikan Agama Budi Pekerti dan guru PPKN.
Sedangkan guru lain di luar kedua mata pelajaran ini, dapat mengajarkan dan
memberi nilai secara tidak langsung.
Misalnya,
seorang guru IPS atau guru Matematika dulunya diwajibkan untuk mengajarkan dan
menilai kemampuan siswa dalam kegiatan berdoa. Hasil pembelajaran berdoa ini
kemudian dimasukkan dalam penilaian rapor. Kini, dengan adanya penataan ulang
terhadap pembelajaran dan penilaian sikap sosial dan spiritual, guru ips dan
matematika tetap dapat mengajarkan siswanya berdoa, tapi tidak lagi memasukkan
penilaian tersebut di dalam laporan hasil belajar siswa. “Belajar berdoa itu
tidak salah, tetapi kegiatan berdoa pada mata pelajaran ips dan matematika
tidak lagi jadi kewajiban guru ips dan matematika di dalam penilaian.
Meskipun
tidak lagi dinilai langsung, guru setiap mata pelajaran tetap memiliki beban
moral untuk mendidik siswa dalam bersikap, baik sosial, maupun spiritual.
Contoh lain, jika ada guru yang menemukan siswa melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan norma kejujuran, dan karakter baik seperti nyontek,
berkelahi, dan lain sebagainya, guru wajib menegur. Meskipun tidak dapat
memberi penilaian langsung terhadap perilaku siswa yang melanggar, guru dapat
melaporkan perbuatan siswa tersebut kepada guru yang berwenang untuk memberi
penilaian, yaitu guru Pendidikan Agama Budi Pekerti dan guru PPKN. Dengan
adanya perbaikan, kompetensi dasar pada sikap sosial dilakukan sebagai
pembelajaran tidak langsung dan tidak dinilai secara langsung oleh guru mata
pelajaran.
Metode pembelajaran menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian
dalam perbaikan Kurikulum 2013. Sebagian guru menganggap metode pembelajaran
dengan proses berpikir 5 M (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi atau
mengasosiasi dan mengkomunikasikan) bersifat prosedural dan mekanistik sehingga
membelenggu ruang kreatif guru. Selama ini mereka memandang metode tersebut sebagai
satu-satunya pendekatan dalam pembelajaran
di semua mata pelajaran.
Pemberian ruang kreatif membuat guru memiliki otonomi dalam proses
pembelajaran sehingga mendorong pembelajaran yang aktif. Perbaikan kurikulum
2013 menandakan bahwa pendekatan saintifik bukan satu-satunya pendekatan dalam
pembelajaran.
Menurut saya, pendekatan 5 M harus dipandang sebagai kemampuan
atau proses berpikir yang perlu dikembangkan oleh peserta didik agar memiliki
kebiasaan berpikir ilmiah. Pembiasaan berpikir ilmiah harus didorong agar
peserta didik mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat. Pembiasan ini dapat
dibangun oleh dunia pendidikan di sekolah melalui pembelajaran aktif yang
mengedepankan pendekatan ilmiah.
Selain pada penilaian dan metode pembelajaran, perbaikan kurikulum
2013 yang saya ketahui adalah pada silabus, dimana silabus yang disiapkan oleh
pemerintah merupakan salah satu model untuk memberikan inspirasi. Guru dapat
mengembangkan silabus sesuai dengan pembelajaran yang akan guru laksanakan di
sekolah. Nantinya guru dapat mengembangkan dan menyusun silabus sendiri sesuai
kebutuhan dan konteks yang relevan bagi proses pembelajaran peserta didik.
Guru memiliki kebebasan ruang dalam mengembangkan pengalaman
belajarnya bagi peserta didik. Tidak hanya itu, guru juga dapat menggunakan
pendekatan - pendekatan pembelajaranyang sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran, serta kondisi sekolah masing – masing. Revisi kurikulum 2013
menuntut kecapakan berpikir tingkat tinggi yang ingin dibangun sejak usia dini
pada siswa jenjang pendidikan dasar. Sebelum revisi kecakapan berpikir tingkat
tinggi atau High Order Thinking Skills(HOTS)
diberikan di pendidikan menengah.
Sebelum direvisi
kompetensi dasar untuk siswa SD hanya
sampai pada tingkat memahami, SMP menerapkandan menganalisa, sedangkan SMA
sampai tingkat mencipta. Pembatasan ini kompetensi dasar ini berdampak pada
proses pembelajaran , seolah- olah siswa cukup sampai pada berpikir tingkat
rendah, yaitu memahami, sedangkan berpikir tingkat tinggi baru dimulai pada
level SMA/SMK.
Perbaikan Kurikulum 2013 akan dilakukan secara terus - menerus
seiring dengan implementasi yang berlangsung di dunia pendidikan. Perubahan
kurikulum 2013 yang telah dilakukan berdampak pada paradigma kerangka berpikir
dalam proses pembelajaran. Perbaikan tersebut dilakukan berdasarkan
masukan-masukan yang diberikan masyarakat, seperti guru, pegiat pendidikan,
praktisi pendidikan, serta masyarakat umum.
0 Response to "PERBAIKAN KURIKULUM 2013, PEMBERIAN RUANG KREATIF PADA GURU"
Post a Comment