TEKNOLOGI YANG SEMAKIN MENGANCAM
Oleh:
Dede Jeni Maulana
(Siswa SMAN 1 Nagrak-Sukabumi)
Perkembangan
hidup di lingkungan sudah semakin maju dibandingkan beberapa tahun kebelakang. Dulu melihat
kuantitas kerja dibanding kualitas sebuah benda. Tahun ke tahun teknologi
semakin beraneka, ada yang hanya dengan disentuh atau bahkan dengan tenaga
visual bahkan virtual.
Saya
siswa kelas XII dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah
Sukabumi. Saya lahir di zaman yang semakin loyal pada teknologi. Di mana saya harus
beradaptasi dengan gaya atau tingkah hidup berbau IT bahkan teknologi digital
yang bermacam-macam. Dari mulai Smartphone,
Laptop, Komputer, dan lain-lain.
Gaya
hidup yang semakin maju mengikuti teknologi yang semakin berkembang, tentu saja
membuat resah bagi mereka yang memiliki pengetahuan yang minim. Ingin memiliki
tapi tak bisa menggunakannya. Tentu hal ini berdampak pada pendidikan
kedepannya yang semakin berkembang. Semakin canggih teknologi, tentu semakin
cerdas mereka para penggunanya.
Bagi
mereka yang memandang pendidikan itu nomer sekian dalam hidupnya, bagi saya
salah besar. Karena ilmu yang semakin dicari, tentu semakin cerdas untuk
menjalani hidup yang semakin keras. Bagi sebagian orang ada yang memandang
pendidikan itu segalanya atau penting menurutnya.
Pendidikan
yang sering di sangkut pautkan dengan teknologi zaman sekarang tentu mengecam
banyak persoalan. Ada yang mengeluh karena kebingungan menggunakan teknologi
berbarengan dengan pendidikan yang dirasa penting. Hal ini akan berbahaya jika
semua berlalu begitu saja. Banyak juga penyalahgunaan teknologi yang diberikan
pada anak di bawah
umur yang tentu belum bijak menggunakannya.
Di antara keuntungan
teknologi yang sering digunakan di bidang pekerjaan ada juga sisi buruk
yang perlu diperhatikan. Ada banyak kasus yang sering terjadi karena penggunaan
teknologi, salah satunya telepon genggam atau Smartphone. Di mana
kasus ini tidak hanya terjadi pada anak kecil, melainkan para orang tua atau
orang dewasa. Salah satunya penggunaan Smartphone
oleh anak kecil yang menyebabkan kerusakan pada matanya, tentu hal ini menjadi
persoalan untuk kedepannya.
Banyak
kasus diluar sana yang akan terjadi karena penggunaan teknologi yang kurang
bijak. Teknologi canggih akan bermanfaat bagi mereka yang bijak menggunakannya.
Memandang teknologi yang semakin maju, banyaknya aplikasi smartphone yang digunakan. Salah satunya aplikasi Ojek Online yang banyak digunakan untuk
berpergian. Pergi kesana kemari hanya dengan memesan lewat telepon genggam.
tentu hal yang mudah bukan?
Tentu
dengan aplikasi tersebut mempermudah para pengguna bisa menjalankan
aktivitasnya dengan bantuan teknologi. Memudahkan pergi kemana-mana, mencari
hal yang dibutuhkan dengan apa yang digenggamnya, yaitu telepon genggam atau smartphone.
Tercacat
dalam halaman resmi salah satu perusahaan ojek online "Layanan yang dimiliki secara aktif oleh 15 juta orang setiap
minggunya. Para weekly active user ini dilayani sekitar 900.000 mitra
pengemudinya." Tentu
angka ini terbilang besar untuk salah satu perusahaan yang mengembangkan
usahanya dengan bantuan teknologi.
Di balik penggunaan
teknologi yang sangat melejit hingga menghasilkan uang yang menggiurkan, tentu
banyak kekurangan dan ancaman yang berdatangan. Terutama pengendara ojek online yang sering menggunakan Smartphone dalam melakukan kerjanya.
Tentu memunculkan pro dan kontra dalam hal ini, apalagi sudah dicetuskan
peraturan baru untuk para pengendara ojek online. Aturan yang di berlakukan
mengeluarkan berbagai macam kecaman yang meresahkan.
Salah
satu peraturan yang dicetuskan adalah penggunaan GPS (Global Positioning System ) saat berkendara. Ini menimbulkan persoalan
bagi mereka para pengendara ojek online. Apalagi peraturan baru ini dibuat
dengan ancaman hukuman yang lumayan berat.
Peraturan
baru ini diatur "Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat
1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sementara
itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan
atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dengan
mulai diberlakukannya peraturan baru ini dijalanan ibu kota yang padat karena
pengendara ojek oline. Saya setuju dengan hal ini. Karena banyak sekali hal-hal
yang terjadi karena kurangnya hati-hati dalam berkendara.
*) Dede
Jeni Maulana lahir di Sukabumi pada
tanggal 5 Juni 2000. Saat ini tercatat sebagai siswa SMA NEGERI 1 NAGRAK. Mulai aktif menulis
sejak SMP. Selain menulis, gemar membaca dan berpetualang. Untuk kontak bisa follow akun instagramnya @dedee05_,
facebook Dede Jeni Maulana,
dan email gmail maulanajeni05@gamil.com
0 Response to "TEKNOLOGI YANG SEMAKIN MENGANCAM"
Post a Comment