Pengembangan Diri menurut Permenpan nomor 16 tahun 2009
Oleh: Iyus Yusandi*
Pada gawai SKP Online,
setiap pendidik mengajukan Target Kerja Tahuanan dan merealisasikan target tiap
bulan. Target kerja tahunan terdiri dari 1) Kegiatan Merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, memngevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis
hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Bagian ini
dilaksanakan setiap bulan sepanjang 1 tahun dengan jumlah hari per bulan
bervariasi, ada yang 15 hari kerja sampai dengan 23 hari kerja di tahun 2019.
2) melaksanakan Tugas Wali Kelas, sepanjang 12 bulan. 3) Publikasi Ilmiah dan
Karya inovatif, dilaksanakan 3-6 bulan tertentu. 4) Menjadi Anggota Organisasi,
sebagai Anggota Aktif,, dan 5) Melaksanakan Tugas Pengawasan pada Ujian
Sekolah.
Pada bagian Pengembangan Diri ada
yang disebut Publikasi karya ilmiah atau karya inovatif. Permmenpan nomor 16
tahun 2009 yang berlaku efektif 2013 memnsyaratkan Publikasi Ilmiah. Publikasi karya ilmiah dan atau
karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk
pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi
karya ilmiah guru di antaranya:
1. Laporan
Hasil Penelitian yang diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
2. Tinjauan
Ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
3. Artikel
Ilmiah Populer dimuat di media massa tingkat nasional/provinsi.
4. Artikel
Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota.
5. Buku
Pelajaran yang lolos BSNP/ ber-ISBN/ belum ber-ISBN.
6. Modul/
diktat tingkat Provinsi/ kabupaten/ kota/ sekolah/ madrasah.
7. Buku
Pendidikan ber-ISBN/ belum ber-ISBN.
8. Karya
Hasill Terjemahan.
9. Buku
Pedoman Guru (Rencana Kegiatan Guru Tahunan)
Sedangkan karya inovatif yangdapat
diajukan sebagai angka kredit adalah:
1.
Menemukan teknologi tepat guna,
2.
Menemukan/ menciptakan karya seni,
3.
Membuat, memodifikasi alat
ppelajaran/ peraga/ praktikum, dan
4.
Mengikuti pengembangan penyusunan
stadar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
*) Drs. Iyus Yusandi, M.Pd, guru Bahasa Indonesia SMAN 18 Garut, Ketua MGMP Bahasa Indonesia Kab. Garut, Wakil Ketua MGMP Bahasa Indonesia Jawa Barat. Tahun 2019 menulis
sebuah Antologi Cerpen (cerita Pendek) dengan judul “Pembuka Jalan” dan menjadi editor di buku “Guruku, Cahaya Rembulan”
Antologi Puisi karya Pelajar SMAN 18 Garut.
(Isi tulisan dan penyuntingan sepenuhnya ada di tangan penulis)
S
0 Response to " Pengembangan Diri menurut Permenpan nomor 16 tahun 2009"
Post a Comment