Koperasi Sekolah Sebagai Wahana Peningkatan Literasi Keuangan
Oleh Rahmat HidayatGuru SMAN 1 Cikalongwetan Bandung Barat.
Seperti diketahui
jenis jenis literasi adalah sebagai berikut Calistung (lima keterampilan
berbahasa dan menghitung), Sains, TIK, Finansial, Kultural, Kewarganegaraan,
Kesehatan, Keselamatan jalan dan Sekolah aman.
Dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada tahun 2013, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia
masih relatif rendah.
Pendidikan
merupakan investasi untuk menggapai masa depan yang lebih baik dan sejahtera.
Didalam kegiatan pendidikan khususnya pada perancangan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), harus terintegrasi dengan pengembangan karakter,
pembelajaran HOTS, pengembangan pembelajaran Abad 21 4C (Critical thingking,
creative, komunikatif dan kolaboratif) dan kegiatan literasi. Kegiatan literasi
yang dikembangkan adalah Sebelum Membaca (membuat prediksi dan mengidentifikasi
tujuan membaca), ketika membaca (mengidentifikasi informasi yang relevan,
memvisualisasikan, membuat informasi dan membuat keterkaitan) dan setelah
membaca (membuat ringkasan, mengevaluasi teks dan menginformasi, merevisi atau
menolak prediksi).
Salah satu jenis literasi dasar literasi
keuangan. Integrasi literasi keuangan
dalam kegiatan pendidikan disekolah adalah dengan kegiatan Koperasi. Menurut
Undang undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang Undang Nomor: 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya
adalah peserta didik pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa
dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan
koperasi dari Kantor Departemen Koperasi. Koperasi Sekolah didirikan dengan
alasan generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu
mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi dan siswa merupakan calon pemegang
peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk
perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.
Adapun beberapa pertimbangan Koperasi Sekolah
didirikan adalah menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah, menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran
berkoperasi di kalangan siswa, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan,dan jiwa koperasi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi
agar berguna kelak di masyarakat, membantu kebutuhan para siswa dan
mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
Sedangkan ruang
lingkup pembinaan perkoperasian adalah sebagai berikut adanya peningkatan
kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan
koperasi sekolah, Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan
kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen
atau pengelolaan, Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi
melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang
berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader
koperasi di masyarakat.
Pembinaan Koperasi
Sekolah dapat dilakukan
dengan cara
1) Bantuan materi
Seperti perlengkapan yang dibutuhkan dalam
pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya semakin hari semakin maju
dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang ditangani dengan peralatan yang
sudah lengkap.
2) Mengikutsertakan pengurusnya dalam
pertemuan-pertemuan dan seminar (bagi sekolah menengah atas) tentang koperasi. Guna mengembangkan pemikiran-pemikiran baru,
sehingga wawasan para pengurus tentang pengelolaan koperasi sekolah makin
bertambah.
3) Mengundang para pakar koperasi
Untuk memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada
pengelola tentang cara-cara praktis mengelola koperasi sekolah.
4) Memintakan brosur atau buletin dari koperasi
sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus
koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar menjadi
koperasi sekolah yang lebih baik. (dari berbagai sumber bacaan dan pengalaman pribadi penulis sebagai pengurus dan anggota
koperasi)
0 Response to "Koperasi Sekolah Sebagai Wahana Peningkatan Literasi Keuangan"
Post a Comment